DOKUMEN PENGAJUAN PENETAPAN IKI

  • By: Administrator
  • 11 May 2016 - 14:58

Pasal 12

Perorangan atau badan hukum sebelum mengajukan permohonan penetapan instalasi karantina, harus mengajukan permohonan penilaian instalasi karantina kepada Kepala UPT Badan setempat, dengan melampirkan persyaratan:

  1. fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), untuk pemohon perorangan;
  2. fotokopi akte pendirian perusahaan dan fotokopi KTP penanggung jawab perusahaan, untuk pemohon badan hukum;
  3. Surat Keterangan dari Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi perikanan yang menjelaskan bahwa perorangan atau badan hokum tersebut melakukan kegiatan usaha di bidang perikanan; dan
  4. dokumen mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a.