DOKUMEN PENGAJUAN PENETAPAN IKI
- By: Administrator
- 11 May 2016 - 14:58
Pasal 12
Perorangan atau badan hukum sebelum mengajukan permohonan penetapan instalasi karantina, harus mengajukan permohonan penilaian instalasi karantina kepada Kepala UPT Badan setempat, dengan melampirkan persyaratan:
- fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), untuk pemohon perorangan;
- fotokopi akte pendirian perusahaan dan fotokopi KTP penanggung jawab perusahaan, untuk pemohon badan hukum;
- Surat Keterangan dari Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi perikanan yang menjelaskan bahwa perorangan atau badan hokum tersebut melakukan kegiatan usaha di bidang perikanan; dan
- dokumen mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a.